Puasa Mutih, Puasa Tarak, Puasa Yaman Huwa, Puasa Yamanhuwa, Puasa Anti Hewani,

Copy Paste dari Al Khidmah Kampus Salatiga
*TARAK*
Apa itu tarak?
Dan mengapa kita dianjurkan untuk bertarak?

Tarak merupakan salah satu kebiasaan para sufi dan para Salafunas sholih yaitu menahan hawa nafsu dalam hal makanan, yaitu dengan cara membatasi makan kita dengan menjauhi sesuatu yang berasal dari unsur hewan.
Baik itu model daging langsung, kaldu, bumbu-bumbu dll yang mana terbuat dari bahan yang bernyawa (hewan).

Didalam dunia pesantren istilah tarak ini juga di kenal dengan puasa yamanhuwa dan pada era modern ini tarak biasa juga dikenal dgn vegetarian.

Hadratus Syaikh Romo KH Achmad Asrori Al Ishaqi R.A. mengajarkan para pengikutnya terutama para Murid Thoriqoh untuk melanggengkan kebiasaan para sufi itu di bulan Ramadhan.
Hal ini karena sudah kita ketahui bersama bahwa bulan puasa adalah bulan dimana kita sangat merindukan makan dan minum ketika puasa sehingga ketika datang waktu berbuka kita terkadang tidak bisa mengontrol nafsu kita untuk memakan segala hidangan dan keinginannya pada saat puasa tanpa memperdulikan hal yang buruk sehingga kondisi seperti itu sungguh manusia telah dipenuhi dengan nafsu.

Menyikapi hal ini Yai R.A. membimbing kita dengan bertarak sehingga kita masih bisa mengendalikan nafsu kita pada saat berbuka, malam hari, dan sahur.
Selain itu ada pendapat bahwa nafsu manusia itu plg banyak berasal dari perut. Ketika perut kosong maka nafsu manusia pun melemah. Sebaliknya ketika perut di isi dengan makanan haram maka sifat-sifat nya pun akan menunjukkan perilaku yang haram pula, dan ketika perut di penuhi dengan unsur-unsur hewani maka sifat-sifat kehewanan itu pula yang akan muncul pada dirinya.

Untuk melatih para murid yai R.A menentukan kapan muridnya tarak dan kapan muridnya libur tarak yaitu:
1. Bagi murid putera tarak dimulai pada tgl 21 Sya'ban sampai akhir Ramadhan dan bagi putri dari tgl 1 Ramadhan sampai akhir Ramadhan;
2. Adapun wadhifah selama Ramadhan adalah memcaba Shalawat Habibil Mahbub, Slawat Thibbil Qulub, dan Shalawat Mukhotob (seperti yang tertera pada kitab nafahat) sebanyak 100 kali dlm sehari semalam;
3. Pada malam Jumat tarak libur l, dan wadhifah wirid sholawatnya ditingkatkan menjadi 1000 kali sehari semalam.
4. Jika sedang mengikuti majlis Al-Khidmah (qiyamullail) maka diperbolehkan dhahar tanpa tarak (boleh makan daging) namun ketika sepulang dari majlis maka sudah dihukumi kembali tarak.

Demikian sedikit informasi dari tarak.
Disusun oleh : M. Zaenuddin
sumber informasi :
KH. Moh. Sholeh (Imam Khususy Salatiga).
KH. Masykur (Imam Khususy Kab. Semarang).
Kyai Ihsanudin (Ketua TQN Al Oestmaniyah Kab. SMG)