Larangan Memakai Parfum Bagi Kaum Hawa
Firman Allah swt ::
Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu
tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?"
Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam
kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa
mereka berbuat sebaik-baiknya.
Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan
mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka
hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak
mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada
hari
kiamat.
Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahanam,
disebabkan
kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-
ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok.(Al-Khafi
18:103-16)
-------------------------------------------
apa yg di Sabdakan Rasulullah itu benar ::
1. Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya. Maka
Abu Hurairah berkata : ”Wahai hamba Allah! Apakah kamu
hendak ke masjid?” ia menjawab : ”Ya!”. Abu Hurairah
kemudian berkata lagi : ”Pulanglah saja, lalu mandilah!
Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah
Shalallahu alaihi wassalam bersabda : ”Jika seorang wanita
keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya
menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya,
sehingga
ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian
shalat ke masjid”.
{Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (III/133 dan 246)
lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)
Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum
ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan
pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat
membangkitkan syahwat kaum laki-laki.
Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan
hadits
diatas dengan mengatakan:
“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian
yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-
laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang
melihatnya
berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian
wanita itu telah melakukan perbuatan dosa“ (30 larangan
Wanita 30-31).
Begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan
penjelasan hadits diatas dengan berkata:
“Jika hal itu (memakai wewangian) saja diharamkan bagi
wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi
yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian
lainnya??
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan
lebih
besar dosanya."
Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan
bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan
memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk
perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.
(Jilbab Wanita muslimah 143).
wallahuallam bhishowab,,,
Link sumber lain :
muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-wanita-mengenakan-parfum.html
0 comments:
Post a Comment